MINAHASA,Manadolive.co.id — Angka kriminal di Kabupaten Minahasa masih terbilang tinggi. Namun, di Tahun 2022 ini dari bulan Januari hingga Desember mengalami penurunan.
Hal ini, dikatakan Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Restauran Astound Hill di Desa Peleloan Kecamatan Tondano Selatan, Senin (19/12/2022) kemarin.
Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kepolisian Minahasa, sesuai data Tahun 2022 ini angka kriminal agak menurun di banding tahun sebelumnya.
“Berdasarkan data kami sejak triwulan 2 dan 3 atau bulan Juli sampai September 2022 menyebut ada 236 kasus dan total penyelesaiannya sebanyak 200-an kasus. Sedangkan untuk triwulan 4 sebanyak 127 kasus, dan penyelesaian perkara sekira 85 kasus. Jadi, kalau dibandingkan dengan total kasus ada penurunan sebesar 109 kasus dan untuk penyelasaiannya masih dalam proses,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, kejahatan paling dominan terjadi di daerah ini yaitu tindak penganiayaan. Dan tindakan itu, disebabkan karena Minuman Keras (Miras).
“Miras saat ini dapat dibeli dengan harga 20 ribu rupiah sehingga bisa di konsumsi oleh banyak orang. Kalau pun, sudah ada Peraturan Daerah (Perda), tentu sudah ada aturan yang mengatur terkait pelaku usaha atau kios-kios minuman beralkohol,” kata Kapolres.
Kiranya usul saya ini bisa jadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dibawah kepemimpinan pak Bupati Dr. Ir Royke Octavian Roring, MSi, karena menyangkut Kamtibmas di daerah ini. Jika Miras dapat di kontrol, tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat karena bisa menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Jika Perda sudah ada, otomatis harga Miras jenis cap tikus itu jadi mahal dan anak-anak muda usia 17-18 tahun dilarang mengkonsumsi minuman tersebut. Sebab, sanksinya ada bagi penjual atau pemilik kios bisa-bisa ijinnya di cabut sehingga angka kriminal di Minahasa berkurang,” bebernya.
Selain itu, menurut Kapolres Souissa, untuk jumlah kasus dari triwulan pertama hingga triwulan 4 pada Tahun 2022 mengalami penurunan.
“Terjadi penurunan jumlah kasus kejahatan, tak lepas dari himbauan-himbauan seluruh jajaran Pejabat Polres maupun para Kapolsek kepada masyarakat dalam setiap kali pertemuan,” katanya.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya saat ini memiliki program untuk masyarakat di seluruh Kecamatan. Sebab, Polres Minahasa telah membuat spanduk dan baliho yang menyebutkan jika ada kejadian apa saja silahkan menghubungi via telepon yang tertera.
“Jadi, dalam spansuk dan baliho yang telah disebar berrtuliskan jika ada kejadian di masyarakat bisa langsung menghubungi telepon saya,” tambahnya.
Diketahui, pemaparan Kapolres Souissa, menyangkut penurunan angka kriminal di Minahasa dan usul dibuatkan Perda Miras telah di akui Bupati ROR. Pasalnya, pemicu terjadinya tindak kriminal disebabkan minuman beralkohol.( Juno )








