Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Pengadilan Negeri Tipikor Manado hari Selasa 28 Oktober 2025 menggelar persidangan perkara perintangan perjalanan dinas anggota DPRD kota Bitung menghadirkan saksi seorang ASN inisial FT dan terdakwa MT.
Pada fakta persidangan FT mengakui ada komunikasi dengan anggota DPRD Nabsar Badoa yang ketika itu juga berkomunikasi bersama Ketua DPRD Vivy Ganap mengenai informasi penggeledahan Sekretariat DPRD kota Bitung.
Kemudian dari fakta persidangan sebelumnya saksi Santy Mamesah pula berkomunikasi dengan anggota DPRD Nabsar Badoa selanjutnya memerintahkan terdakwa MT untuk melaksanakan pembersihan dokumen.
Kuasa hukum terdakwa Allan Bidara, SH kepada sejumlah wartawan menyatakan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan dan menduga Ketua DPRD terlebih dalam perintangan penyelidikan perkara perjalanan dinas anggota DPRD kota Bitung periode tahun 2019-2024.Guls







