Dua Pelajar di Tahuna Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pencurian Ringan

by -864 Views

Tahuna Manadolive.co.id— Dua remaja berstatus pelajar di Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, diamankan Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe terkait dugaan kasus pencurian ringan yang terjadi di rumah seorang warga.

Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK,MAP, melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sumolang, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangan resminya, pihaknya mengungkap identitas kedua pelaku masing-masing berinisial JHM dan REHP, keduanya berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA.

Korban pencurian diketahui bernama Zelik Dalope (56), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Bungalawang, Kecamatan Tahuna. Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Buser Satreskrim.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan pengembangan. Kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan mereka di rumah masing-masing di Kelurahan Manente,” ujar Iptu Stefi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit aki Aspira 32 ampere, satu bak versneling mobil, dan satu tromol mobil.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian antara lain turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke piket Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.(gustaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.