Manado, MANADOLIVE.CO.ID– DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dengan Kantor Pertanahan Manado, pihak kepolisian dan masyarakat pemilik lahan yang awalnya akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado. Diruang Rapat serbaguna DPRD, Rabu (13/8/2025).
Namun sangat di sayangkan, ketidakhadiran pihak PN Manado dalam rapat tersebut sehingga RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter hanya mendengar apsirasi masyarakat.
Royke Anter menyayangkan absennya pihak PN Manado dalam RDP kali ini.
“Dari pertemuan ini kita memang membutuhkan penjelasan, jawaban dari Ketua PN Manado namun tidak hadir,” ujarnya.
Ia pun memastikan, DPRD Sulut akan menggelar hearing lanjutan dengan memanggil pihak PN Manado.
“Kami pastikan akan dibuat hearing bersama pihak PN Manado.Kami akan mengundang kembali pada 20 Agustus 2025 dan mempertanyakan sikap resmi dan tertulis atas Objek tanah 112,”ungkapnya.
Dalam penjelasan Kuasa hukum salah satu warga, Reinhard Mamalu SH, mempertanyakan rencana Pengadilan Negeri (PN) Manado melakukan sita eksekusi terhadap lahan tersebut. Menurutnya, tanah itu sudah bersertifikat atas nama Junike Kumimbang dan bukan atas nama Novi Poluan sebagaimana yang menjadi objek perkara.
Sasarannya lahan eks Wisma Sabang, eks Corner 52 milik klien kami. Padahal, lahan itu tidak masuk dalam objek gugatan serta Ibu Junike tidak disertakan sebagai tergugat,” ujar Mamalu.
Kepala Kantor BPN/ATR Manado, Jumalianto, menegaskan bahwa lahan eks Wisma Sabang – Corner 52 merupakan objek non-eksekusi.
“Lahan itu bersertifikat nomor 642 atas nama Junike Kumimbang. Setelah kami teliti, itu objek non executable atau tidak bisa dieksekusi,” kata Jumalianto.
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan Egendom Verbonding yang berlaku sejak masa kolonial Belanda sejatinya sudah tidak berlaku lagi.
Menariknya, dari pihak Kantor Pertanahan Manado menyatakan bahwa lahan ex Corner sudah memiliki sertifikat dan sah. Bahkan mereka menyatakan bahwa lahan tersebut tidak masuk dalam objek sengketa.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Manado sempat menyurat ke pihak kepolisian dan menyampaikan agar tidak melakukan eksekusi lahan ex Corner 52.
Ditempat yang sama, Simon orang tua pemohon juga binggung dengan sikap ketua PN manado, pasalnya objek miliknya sudah di uji bahkan oleh PTUN dan mereka menang, dan sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan.
Hadir dalam rapat, Selain Royke Anter, Louis Schramm, Amir Liputo, Angelia Wenas juga Royke Roring, Eugenia Mantiri, Hillary Tuwo , Rhesa Waworuntu dan Vionita Kuera.
(rosita)