DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubaha KUA dan PPAS APBD Sulut TA 2025

by -800 Views

Manado, MANADOLIVE.CO.ID–– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (11/8/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Turut hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Silangen menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut, dimana disepakati bahwa untuk:

PENDAPATAN DAERAH

Dianggarkan sebesar Rp.3.772.280.953.160,- (tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah).

Setelah perubahan menjadi Rp.3.789.780.953.160,- (tiga triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah).

Mengalami penambahan sebesar Rp.17.500.000.000,- (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah).

ANGGARAN BELANJA DAERAH

Dianggarkan sebesar Rp.3.618.482.939.686,- (tiga triliun enam ratus delapan belas milyar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).

Setelah perubahan menjadi Rp.3.635.982.939.686,- (tiga triliun enam ratus tiga puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilah ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).

Mengalami penambahan sebesar Rp.17.500.000.000,- (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah).

PEMBIAYAAN

Dianggarkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.62.233.493.033,- (enam puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh tiga rupiah), tidak mengalami perubahan.

PENGELUARAN PEMBIAYAAN

Dianggarkan sebesar Rp.216.031.506.507,- (dua ratus enam belas milyar tiga puluh satu juta lima ratus enam ribu lima ratus tujuh rupiah), tidak mengalami perubahan.

Silangen menjelaskan, selain itu beberapa unit pelaksana teknis daerah (UPTD), seperti UPTD PPd Kotamobagu-Bolsel, serta UPTD PPD Bolmong-Bolmut-Boltim, memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Namun, potensi ini belum dimaksimalkan secara optimal akibat keterbatasan sarana dan prasarana, antara lain kekurangan laptop, printer, serta akses jaringan internet,” katanya.

Kebutuhan terhadap koneksi satelit seperti starlink juga menjadi perhatian penting untuk mendukung pemungutan pajak secara mobile hingga ke wilayah pelosok dan desa.

“Pemungutan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, dan pajak air permukaan, merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi langsung terhadap keuangan daerah,” ungkapnya.

Namun, efektivitas strategi pemungutan mengalami penurunan seiring dengan berkurangnya frekuensi kegiatan swiping (pemeriksaan lapangan) akibat kebijakan efisiensi.

Padahal, kegiatan ini terbukti signifikan dalam menjangkau wajib pajak yang belum taat maupun belum terdata, serta efektif dalam meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan langsung.

“Oleh karena itu, optimalisasi kembali kegiatan swiping dan penguatan pemungutan pajak secara aktif perlu menjadi prioritas sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pad secara berkelanjutan,” ungkap Silangen.

Pemanfaatan teknologi dan perangkat digital seperti laptop, printer, serta jaringan internet (termasuk starlink) akan mempercepat akses dan pengolahan data pemungutan pajak secara real-time.

Hal ini akan mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah, sekaligus memperkuat basis data wajib pajak yang lebih akurat dan dapat diandalkan dalam perencanaan fiskal,” ujarnya.

Silangen berharap dalam penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2025, agar pokok-pokok pikiran (pokir) yang telah diunggah ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dapat diakomodasi secara menyeluruh.

“Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui dprd, dan sebagai upaya menjamin keadilan dalam penyusunan program pembangunan daerah,” terangnya.

DPRD Sulut mendorong pemerintah provinsi untuk segera melaksanakan perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah titik strategis yang merupakan kewenangan provinsi di wilayah Kota Manado. Adapun ruas jalan yang dimaksud meliputi:

1. Ruas Jalan Ahmad Yani Manado, mulai dari depan Kantor PLN Sario hingga SPBU Pertamina Sario;

2. Ruas Jalan Adipura Raya sampai Jalan Molas-Tongkaina yang memerlukan perbaikan menyeluruh, termasuk penanganan saluran drainase yang selama ini sering terabaikan dalam pekerjaan konstruksi;

3. Ruas Jalan Hasanuddin, mulai dari Bailang hingga Jembatan Megawati, yang selama ini hanya dilakukan penambalan dan perlu diaspal secara menyeluruh sebagai salah satu jalur utama provinsi.

Selain itu, DPRD juga meminta agar pembangunan jalan baru dari Kawasan Ring Road Kecamatan Paal Dua, menuju Bendungan Kuwil yang telah dimulai namun belum diselesaikan, segera ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Pemerintah provinsi diharapkan memberikan perhatian dan bantuan nyata kepada petani dan nelayan sebagai bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional, khususnya swasembada pangan sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,” urainya.

Ia menekankan agar seluruh kebijakan dalam perubahan KUA dan PPAS harus disusun dengan mengacu pada visi dan misi gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara, yang menekankan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemandirian fiskal daerah, serta pembangunan yang berkelanjutan.

Pemungutan pajak yang efektif dan berkelanjutan merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip good governance, dan mencerminkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada hasil.

Dengan meningkatnya PAD, pemerintah provinsi akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendanai program prioritas di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga. Pembangunan sarana dan prasarana di bidang kesehatan dan infrastruktur. Kegiatan terkait antisipasi kebakaran hutan dan lahan,” kata Silangen.

Ia juga berharap agar ada dukungan kegiatan terhadap peningkatan seni dan budaya. Pemeliharaan gedung dan bangunan pada perangkat daerah. Dukungan penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berupa bantuan keuangan khusus untuk pematangan lahan. Penyesuaian pada belanja tidak terduga dan belanja hibah.

Kegiatan operasional dan teknis pada beberapa perangkat daerah antara lain Sekretariat Daerah, Badan Penghubung Daerah, Sekretariat DPRD, dan perangkat daerah lainnya.

“Dan kesepakatan-kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Sulut tahun anggaran 2025 yang tertuang dalam notulen rapat,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Sulut Yulius Selvanus berujar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS pada Tahun Anggaran 2025 ini bukanlah sekadar kewajiban administratif, namun merupakan sebuah respon strategis yang mendalam dan krusial terhadap berbagai dinamika yang berkembang, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Perubahan ini juga merupakan wujud komitmen kita untuk menjalankan anggaran secara efisien, efektif, dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Perencanaan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun secara strategis dengan mempertimbangkan beberapa aspek krusial,” ujarnya.

Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban Mandatory Spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, juga menindaklanjuti Amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja, serta hasil realokasi dana efisiensi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025.

“Pertimbangan lain yang menjadi landasan perubahan ini adalah kondisi fiskal daerah, sisa waktu pelaksanaan APBD 2025, dan komitmen kita terhadap prioritas pembangunan di tingkat nasional, regional, dan daerah. Dalam kerangka berpikir tersebut, prioritas belanja pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah difokuskan pada beberapa sektor strategis,” terangnya.

Fokus-fokus strategis tersebut meliputi:

Pembangunan Sarana dan Prasarana di Bidang Pariwisata dan Promosi Pariwisata.

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga.

Pembangunan Sarana dan Prasarana di Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur.

Dukungan di Bidang Ketahanan Pangan.

Dukungan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Bantuan Hukum dan Penyusunan Perda serta Kegiatan Penanggulangan Bencana.

Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

Mengalokasikan anggaran dalam rangka kebutuhan pengamanan barang milik daerah.

Dukungan penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Pemenuhan alokasi anggaran untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat.

Mengalokasikan anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk dalam penyelenggaraan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal juga terhadap pemenuhan mandatory spending.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen penuh untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan setiap kebijakan dalam KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini, sesuai dengan dasar-dasar perubahan yang telah dibahas bersama. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kewajiban utama dalam mengawal dan mengimplementasikan setiap kebijakan anggaran perubahan diakhir tahun ini,” terang Gubernur.

(rosita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.