MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado berusaha meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa. Hal itu dikatakan Kadis PUPR Kota Manado Peter Karl Bart Assa. Dikatakannya pihaknya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang melibatkan pihak ketiga/kontraktor serta BRI Manado, sehubungan dengan penerapan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) Metode Pemblokiran Sementara Dana Transfer.
Lebih jauh dijelaskannya, salah satu tujuan ditandatanganinya nota kesepahaman ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Termasuk juga untuk meningkatkan kualitas kerja dan kualitas hasil pembangunan oleh pihak ketiga. Adapun salah satu poin yang tertuang dalam kesepahaman itu yakni pemblokiran setiap termin/dana yang ditransfer ke pihak ketiga,” jelasnya.
Menurut Assa, pemblokiran yang dimaksud bukan dalam artian Dinas PUPR akan menahan dana pihak ketiga/kontraktor, tapi 10 persen dari dana yang dicairkan, belum bisa diambil sebelum selesai pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi, tujuan kita jelas yaitu agar supaya ketika BPK menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), dan didapati ada dana yang wajib dilunasi oleh pihak ketiga sehubungan dengan pekerjaan yang bermasalah, dengan adanya dana pemblokiran itu, mereka dapat menyelesaikan TGR-nya tepat waktu,” katanya.
Dikatakan Assa, kesepakatan tidak hanya antara pengguna anggaran ataupun PPK dengan pihak ketiga.
“Tapi juga antara pihak ketiga dengan pihak bank. Dan pengguna jasa dengan pihak bank. Artinya, untuk pemblokiran harus ada permintaan pihak kontraktor yang mematuhi isi kontrak,” tandasnya. (dar)