Tahuna, Manadolive.co.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Treenov Pontoh, SH, menanggapi keluhan sejumlah pelaku usaha terkait kenaikan pembayaran retribusi daerah. Ia menegaskan, seluruh aspirasi yang masuk telah ditindaklanjuti dan kini sedang dalam proses sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.
Menurut Pontoh, dasar penarikan retribusi merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Penagihan Retribusi.
“Pada prinsipnya, semua keberatan dari para pelaku usaha tetap kami respon. Namun, bukan berarti permohonan tersebut langsung mendapat jawaban atau penyelesaian cepat. Ada mekanisme dan proses yang harus dijalani,” ujar Pontoh, Senin (18/8/2025).
Ia menjelaskan, setiap pengajuan keberatan akan diteliti secara administratif dan faktual, termasuk pemeriksaan dokumen pendukung seperti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan data usaha. Pemeriksaan juga dilakukan melalui uji petik di lapangan untuk memastikan kondisi real pendapatan para pedagang.
“Semua mengeluhkan kenaikan retribusi. Kami memahami kondisi ekonomi daerah dan situasi pasar yang memengaruhi pendapatan pedagang. Hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan kami sampaikan ke Bupati sebagai bahan kajian lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih jauh, Pontoh menambahkan bahwa pemerintah daerah masih memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran retribusi. Permohonan tersebut akan diputuskan oleh Bupati dalam waktu maksimal enam bulan.
Terkait polemik yang berkembang di masyarakat, ia mengimbau para pelaku usaha agar tetap tenang dan menunggu hasil kajian pemerintah.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 memang belum sepenuhnya dipahami secara utuh. Banyak yang hanya melihat kenaikan tanpa mendalami isi peraturan secara keseluruhan. Karena itu, kami berharap pelaku usaha bersabar hingga seluruh mekanisme selesai dijalankan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pembayaran retribusi dan pelaksanaan penagihannya. Namun, sesuai peraturan, Bupati memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran retribusi, apabila pelaku usaha terbukti mengalami penurunan pendapatan secara signifikan.