Tahuna manadolive.co.id – Seorang oknum wartawan berinisial MP, yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. MP disebut-sebut menulis berita tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholiq, melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2025).
“Benar, hari ini (Senin, red) kami menerima laporan dari pelapor terhadap oknum wartawan, terkait pembuatan berita tanpa adanya konfirmasi,” ujar Mantiri.
Pelapor, Arif Janis, saat ditemui usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya sepele. Namun, karena tindakan serupa telah berulang kali terjadi, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada wartawan tersebut, tetapi caranya yang tidak baik. Dia datang ke rumah saya, saya layani sebagai saudara, namun tiba-tiba membuat berita yang seolah-olah saya menyerang pimpinan saya, Hj Una. Ini kan aneh, masa saya membuat pernyataan buruk terhadap atasan saya?” ujar Janis.
Lebih lanjut, Janis mengaku telah berusaha menghubungi MP untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan respons.
“Semestinya dia mengklarifikasi berita tersebut, bukan menghapusnya begitu saja. Apalagi berita itu sudah dibaca banyak orang, termasuk pimpinan saya. Dengan kejadian ini, saya merasa tidak nyaman dalam bekerja,” tuturnya.
Sementara itu, MP yang juga diketahui menjabat sebagai Pimpinan Redaksi di media tempatnya bekerja, menyatakan bahwa pemberitaan yang dimuat telah sesuai dengan kode etik jurnalistik. ( gustaf)