Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Kebersihan Kota Manado Khususnya di Kecamatan Tuminting tetap selalu menjalin sinergitas dan kerjasama yang baik, dan edukasi yang baik kepada masyarakat untuk menjaga bersama masalah kebersihan.
Camat Tuminting Hence Edwin Patimbano mengatakan, petugas kebersihan jalan, juga armada truk sampah, bentor, dan secara rutin mereka bekerja pada saat subuh dan sore hari.
Untuk itu, kami sebagai pemerintah mengharapkan kerja sama yang baik dari stakeholder.
“Sebaik, sebagus dan sehebat apapun program pemerintah tentunya kalau tidak ada kepedulian dari masyarakat, ini repot,” ucap Camat Patimbano ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).
Upaya dari pemerintah Kecamatan Tuminting dalam penanganan masalah kebersihan di sekitarnya dengan melakukan beberapa kegiatan, antara lain ;
Kegiatan rutin, petugas kebersihan bekerja setiap Subuh dan sore hari tetap menjaga kebersihan jalan dan pantai.
Setiap hari Kamis, pemerintah kecamatan bersama dengan petugas kebersihan melakukan kegiatan bersih-bersih pantai sepanjang jalan Boulevard.
“Sudah agenda rutin, setiap hari Kamis untuk bersih-bersih pantai,” ujar Camat Patimbano.
Camat Patimbano menjelaskan, kegiatan bersih-bersih pantai dimulai jam 2 siang dan itu dilakukan setelah petugas kebersihan melaksanakan tugas rutinnya di pagi hari.
“Setelah selesai petugas kebersihan melaksanakan tugas rutin di pagi hari, dan juga waktu jam istirahat siang. Dilanjutkan jam 2 siang, baik Camat, perangkat kecamatan sampai kepala lingkungan bersama petugas kebersihan melakukan pungut-pungut sampah plastik di sepanjang pesisir pantai,” jelasnya.
Hal ini, sudah disampaikan waktu pembuangan sampah di mulai pada jam 6 sore sampai jam 6 paginya. Namun, terkadang menjadi kendala adalah perhatian dan kepedulian dari masyarakat.
“Terkadang, setelah petugas angkut mengangkut sampah dari jam 6 subuh, setelah sampah sudah bersih, masih ada saja masyarakat yang membuang sampah setelahnya,” ungkapnya.
Hal tersebut, pihak kecamatan menugaskan petugas kebersihan yang khusus untuk menyisir sampah sampah yang ada.
“Untuk petugas khusus kebersihan ini mulai bekerja jam 10 untuk menyisir sampah-sampah,” ucap Patimbano.
Menyikapi akan persoalan tentang pentingnya menjaga kebersihan bersama, pihaknya secara berkelanjutan memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diberi sanksi untuk efek jera. Sanksi diberikan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tindak pidana ringan (Tipiring) membuang sampah sembarangan di Kota Manado. Sanksinya, berupa uang denda atau hukuman kurungan,” tegas Camat Tuminting Hence Patimbano. (PRI).