Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa peredaran uang palsu menunjukkan tren menurun. Pada tahun 2024, rasio uang palsu secara Nasional berada di level 4 lembar per satu juta lembar uang beredar (4 ppm), lebih rendah dibandingkan 2023 sebesar 5 ppm.
Penurunan ini merupakan hasil dari peningkatan kualitas uang Rupiah melalui bahan dan teknologi cetak modern dengan fitur pengaman mutakhir, serta edukasi publik yang masif dan sinergi erat seluruh unsur Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu).
Sebagai otoritas yang berwenang, BI melalui Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC) melakukan klarifikasi keaslian uang bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.
BI juga menugaskan tenaga ahli untuk mendukung proses penyidikan dan persidangan tindak pidana uang palsu, sebagai langkah represif guna menegakkan hukum dan mendorong penjatuhan sanksi yang maksimal kepada pelaku.
Upaya pre-emtif dan preventif yang dilakukan BI telah mendapatkan pengakuan internasional. Uang Rupiah TE 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Awards 2023, dan pecahan Rp50.000 TE 2022 meraih peringkat ke-2 dunia kategori World’s Most Secure Currencies versi BestBrokers pada November 2024.
Untuk menghindari risiko menerima uang palsu, Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk:
1. Memeriksa setiap uang yang diterima dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang):
– Dilihat: Periksa warna, gambar, dan permukaan uang. Pastikan warna tidak pudar atau buram.
– Diraba: Rasakan tekstur dan bagian yang timbul, khususnya pada gambar utama dan angka nominal.
– Diterawang: Perhatikan tanda air (watermark) dan benang pengaman ketika uang diterawang ke arah cahaya.
2. Transaksi di tempat yang terpercaya, seperti lembaga keuangan resmi atau pedagang yang memiliki reputasi baik.
3. Gunakan transaksi nontunai (QRIS, transfer bank, kartu debit/kredit) untuk meminimalkan risiko menerima uang fisik palsu.
4. Merawat uang Rupiah dengan menerapkan prinsip 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi agar ciri keaslian tetap mudah dikenali.
5. Ikut serta dalam edukasi publik yang diselenggarakan BI maupun pihak berwenang untuk meningkatkan pengetahuan tentang ciri-ciri Rupiah asli.
Selanjutnya apabila menemukan atau menerima uang yang dicurigai palsu, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Jangan digunakan kembali untuk transaksi karena hal ini dapat berimplikasi hukum.
2. Simpan dengan aman dan tandai agar tidak tercampur dengan uang asli.
3. Segera laporkan dan serahkan uang tersebut ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau kepolisian.
4. BI melalui BICAC akan memeriksa keaslian dalam waktu maksimal 14 hari kerja:
– Jika uang terbukti asli, akan dikembalikan kepada pemilik.
– Jika terbukti palsu, akan dimusnahkan sesuai prosedur, dan temuan akan digunakan sebagai barang bukti penegakan hukum.
5. Catat kronologi penerimaan uang (waktu, tempat, dan pihak yang memberikan uang) untuk mempermudah proses investigasi.
Dengan langkah pencegahan yang tepat dan kesadaran kolektif, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga peredaran uang Rupiah yang sehat, serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang. BI mengajak seluruh masyarakat untuk waspada, kritis, dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan, demi menjaga kepercayaan dan martabat Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. (*/rosita)