BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Bitung hari Rabu 15 September 2021 menggelar kegiatan rutin Bakudapa Media.
Di kesempatan kali ini Kantor Bea Cukai meluncurkan aplikasi Sistem Perijinan Terpadu Bea Cukai atau SPIRIT BC Bitung dan kampanye gempur rokok ilegal.
Peluncuran sistem tersebut di pimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Bitung Agung Riandar Kurnianto di saksikan oleh jajaran serta sejumlah wartawan liputan kota Bitung.
Agung menjelaskan bahwa melalui aplikasi SPIRIT BC Bitung,pelaku usaha lebih mudah mengurus ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC tanpa kontak fisik, cepat di akses, hemat biaya dan memberi kesadaran taat hukum serta aturan.
Menurutnya di wilayah kerja Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur banyak yang belum mengetahui ketentuan perizinan NPPBKC serta terkendala jarak dan waktu pada pengurusan manual.
Buktinya di tahun 2021 terdapat 39 pelanggar terbanyak tempat penjualan eceran di kabupaten Minahasa 14 kasus, kota Bitung 9 kasus, Minahasa Tenggara 4 kasus di ikuti kabupaten lainnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kabupaten dalam urusan perizinan agar pelaku usaha aman berdagang dan pemerintah daerah bisa memperoleh pendapatan. (ant)








