Bahas Masalah Tanah di Interchange, Komisi III DPRD Sulut Gelar RDP Bersama BPJN, BPN, Dinas PUPR, Camat Mapanget dan Lurah Kairagi Satu

by -53 Views

Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Permasalahan tanah di ruas Jalan Interchange Manado – Bitung masih dalam.penyelesaian.

Kali ini Komisi III DPRD Suut mengundang BPJN, BPN, Dinas PUPR , Camat Mapanget dan Lurah Kairagi untuk mendengarkan penjelasan mereka soal permasalahan tanah tersebut dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat ( RDP), Senin (2/6).

 

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi 3 Berty Kapojos  didampingi Anggota, Amir Liputo, Roy Roring dan Haslinda Rotinsulu dan Remly Kandoli, dengan mengundang mitra kerja komisi 3 yaitu BPJN, BPN dan PUPR serta Camat Mapanget dan Lurah Kairagi 1. Sayangnya BPN dan PUPR tidak hadir hingga RDP tersebut berakhir.

Anggota personil Komisi III Amir Liputo  menyampaikan Martinus salah satu PPK waktu pembangunan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) masuk dan menempati di tanah yang jadi persoalan pembangunan Jalan Intechange Manado-Bitung mengetahui tanah ini selesai di bebaskan.

Dikatakannya, sementara penuturan dari keluarga Nining Rauf luas tanah 400 meter persegi dan yang di bebaskan waktu itu 200 meter persegi yang sudah di bayarkan oleh PUPR Provinsi Sulut.

“Hari ini kita melaksanakan RDP sampai pagi pun, kalau panitia pembebasan dan BPN tidak hadir maka semua pihak tidak akan ketemu. Bapak Marthinus Bandaso berani masuk ke tanah tersebut karena dari pemerintah provinsi (pemprov) sudah nyatakan sudah clear,” ungkapnya.

“Sementara pihak keluarga masih memiliki sisa tanah,” sambungnya.

Lanjut Liputo mengatakan, kami DPRD tugasnya mengambil jalan tengah tidak bisa mengambil keputusan yang pihak ini benar dan pihak yang satunya salah. Sebab DPR tidak bisa memihak siapapun, dan DPR harus berpihak kepada kebenaran.

“Pihak keluarga merasa di rugikan dalam persoalan ini, karena mereka tidak menerima bukti rincian saat pembebasan tanah. Untuk itu kami komisi III DPRD Sulut akan menghadirkan panitia pembebasan lahan dan PUPR, karena negara harus hadir dalam persoalan ini,”tegasnya

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Nining Rauf berharap agenda Rapat Dengar Pendapat dengan komisi III DPRD SULUT siang tadi dihadiri oleh pihak yang berkompeten untuk menjawab atau memberikan keterangan terkait Kepemilikan Tanah yg menjadi pokok pembahasan yaitu pihak BPN Kota Manado.

Dikatakannya, kami memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado (BPN), tentu sertifikat tersebut secara hukum merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN (beschikking) yg dianggap sah dan benar serta dapat dilaksanakan sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

“Prinsip ini dalam hukum administrasi negara dikenal dengan sebutan presumptio iustae causa,” ujar Astron Tania, SH.

Lanjutnya, kalau Pihak PUPR dan BPJN menyatakan itu adalah tanah negara yang telah dibebaskan seluruhnya tentu kami pertanyakan mana buktinya, Jangan cuma asal ngomong itu tanah negara.

“Kalau itu memang tanah negara, maka Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  ditegaskan bahwa Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang persangkutkan,” ungkapnya.

“Sekarang kami pertanyakan mana sertifikatnya. Karena dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum BPN tidak mungkin akan mencabut status hak milik seseorang (sertifikatnya) jika tanahnya tidak dibebaskan seluruhnya dari luas tanah yang tercantum di dalam sertifikat,” tanya Astron Tania.

Makanya yang berkompeten untuk menjawab itu adalah BPN, karena BPN berdasarkan peraturan bersama antara Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.06/2009 tentang “Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah” dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tentang “Pensertipikatan Barang

Milik Negara” bersama dengan pihak Dirjen Kekayaan Negara (Kemenkeu) Wajib menginventaris dan mensertifikatkan tanah milik negara atau Barang milik negara (BMN).

“Tapi nyatanya sisa tanah tersebut bukanlah milik negara/pemerintah sebab setelah dilakukan pengecekan pihak BPN Kota Manado masih menyatakan itu milik klien

Ia menambahkan, apa yang terjadi dalam RDP belum maksimal dan tepat sasaran, sebab terlalu banyak berandai-andai. Seperti “mungkin sto so bayar semua”, “mungkin sto so dibebaskan seluruhnya”, dan masih banyak “mungkin-mungkinnya”.

“Bagi kami hal tersebut tidaklah dapat dijadikan dasar sebab kalau hanya berandai-andai semua pihak bisa saja begitu,” tegasnya.

Ditambahkan, barang siapa mendalilkan maka ia wajib membuktikan, kami sudah membawa bukti kepemilikan agar berimbang kami minta PUPR Provinsi Sulawesi Utara dan BPJN juga melakukan hal yang sama guna menegaskan pernyataan mereka bahwa tanah tersebut telah dibebaskan seluruhnya.

“Intinya kami punya bukti autentik dan kami minta pihak BPN Manado dan PUPR Provinsi Sulawesi Utara dihadirkan dalam agenda berikut,” tandasnya. ( ADVETORIAL)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.