Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Bawaslu Kota Bitung hari Kamis 12 September 2024 menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024 di gedung Hotel Nalendra Aertembaga.
Kegiatan tersebut dibuka langsung pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Zulkifli Densi sambil menjelaskan sesuai Undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang aturan ASN menegaskan bahwa setelah penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung,ASN bisa di pidana bilang ditemukan pelanggaran Pemilukada.
Demikian pula narasumber Jhon Slat menghimbau ASN tahan diri untuk tidak berpapasan langsung dengan pasangan calon dan tim sukses pasangan calon manapun.
Dia juga mengingatkan ASN tidak merespon semua akun media sosial milik pasangan calon atau partai politik.
Sementara itu PLt Ketua Bawaslu Bitung Iten Kojongian menyampaikan terima kasih atas kehadiran para ASN lingkup Pemerintah Kota Bitung baik Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, Lurah dan perwakilan TNI Polri yang telah mengikuti materi sosialisasi pengawasan netralitas ASN.Guls