BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Salah satu dampak buruk pandemi Covid 19 terhadap anak-anak remaja yakni rawan terlibat kasus kriminal seperti yang belakangan ini terjadi di kota Bitung.
Menanggapi hal yang semakin mengkhawatirkan ini Pemerintah Kota Bitung melalui surat edaran Sekretaris Daerah Dr.Audy Pangemanan Rabu 2 Juni 2021 berupa pembatasan kegiatan anak usia sekolah.
Dimana para ASN dihimbau mengantar jemput anak ke sekolah, anak usia sekolah yang belum mendapatkan SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor dan anak usia sekolah tidak diperkenankan keluar rumah di lebih dari jam 10 malam.
Kepada sejumlah wartawan Pangemanan mengajak perangkat Kelurahan melakukan peringatan di lingkungan masing-masing agar tindak kriminal khususnya kaum remaja dapat di minimalisir. (Red)