TAHUNA, ManadoLive.co.id — Bukan hanya masyarakat yang wajib tertib berlalu lintas. Personel kepolisian pun tak luput dari pemeriksaan. Hal itu ditunjukkan Propam Polres Kepulauan Sangihe melalui Operasi Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), Rabu (7/10/2026).
Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 08.30 WITA di lingkungan Mapolres Kepulauan Sangihe tersebut, petugas menemukan enam sepeda motor milik atau digunakan anggota yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan kendaraan.
Operasi dipimpin langsung Kasi Propam Polres Kepulauan Sangihe, Ipda Irmawan, S.H. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus perangkat keselamatan, sebagai bagian dari upaya memastikan personel menjadi contoh dalam menaati aturan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah pelanggaran, di antaranya kendaraan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak dilengkapi kaca spion, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satu yang ditemukan melanggar yakni Yamaha NMAX warna kuning yang digunakan salah satu anggota Polres Sangihe. Kendaraan tersebut tidak memiliki TNKB, menggunakan knalpot racing, serta tidak dilengkapi kaca spion.
Pelanggaran serupa ditemukan pada Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan anggota Sat Reskrim. Motor tersebut tidak memiliki TNKB dan kaca spion
Sementara satu unit Yamaha NMAX warna hitam lainnya juga ditemukan tidak dilengkapi kaca spion.Dari Bagian SDM, petugas menertibkan Yamaha XSR warna hitam yang tidak memiliki kaca spion. Selanjutnya, dari jajaran Sat Samapta ditemukan Honda Vario 125 warna hitam yang digunakan anggota tanpa TNKB. Sedangkan dari Sat Narkoba, petugas menemukan Honda Sonic warna hitam yang tidak dilengkapi TNKB dan kaca spion.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasi Propam Ipda Irmawan memerintahkan seluruh anggota yang kendaraannya terjaring untuk segera memperbaiki dan melengkapi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendaraan yang ditemukan melanggar kemudian ditahan sementara. Motor baru dapat diserahkan kembali kepada masing-masing anggota setelah seluruh kekurangan diperbaiki dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari komitmen Propam Polres Kepulauan Sangihe dalam memperkuat disiplin internal personel. Pengawasan tidak hanya menyasar pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga kepatuhan anggota terhadap aturan dalam kehidupan sehari-hari.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa anggota kepolisian harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat, termasuk dalam hal tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan yang memenuhi ketentuan.
Melalui Gaktibplin, Propam Polres Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa disiplin internal merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.







