Tas Berisi Rp11 Juta dan Perhiasan Dicuri, Polisi Amankan Anak di Naha 1

by -52 Views

TAHUNA, ManadoLive.co.id — Sebuah rumah milik Keluarga Budiman di Kampung Naha 1, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, diduga menjadi sasaran pencurian, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Dalam kejadian tersebut, sebuah tas berwarna dongker/jeans yang berisi uang tabungan kelompok sekitar Rp11 juta serta sejumlah perhiasan emas dilaporkan hilang.

Kapolsek Tabukan Utara IPTU David Kojongian mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel piket dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan dari korban maupun pihak keluarga.

Dari informasi awal yang diperoleh, korban mencurigai seorang anak berinisial Jack, yang diketahui masih duduk di bangku kelas I SMP.

Polisi kemudian mendatangi kediaman anak tersebut untuk melakukan klarifikasi. Namun, Jack tidak berada di rumah. Petugas selanjutnya melakukan pencarian di sekitar Kampung Naha hingga akhirnya menemukan anak tersebut di rumah seorang temannya bernama Indra. Jack kemudian dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pencurian tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Jack mengakui telah mengambil tas milik Keluarga Budiman yang berisi uang sekitar Rp11 juta serta sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang dan anting.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi bersama anak tersebut kemudian mencari barang-barang yang sebelumnya disembunyikan.

Tas berisi perhiasan emas ditemukan di semak-semak sekitar Pantai Naha 1, tidak jauh dari rumah korban. Sementara uang tunai yang tersisa ditemukan di bagian plafon rumah anak tersebut.

Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke rumah korban untuk dilakukan pengecekan bersama. Dari uang yang sebelumnya berjumlah sekitar Rp11 juta, tersisa sekitar Rp6 juta.

Dalam pemeriksaan awal, Jack mengaku sekitar Rp5 juta telah digunakan untuk membeli rokok, makanan ringan serta minuman keras jenis Cap Tikus.

Polsek Tabukan Utara selanjutnya mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tas warna dongker/jeans, uang tunai sekitar Rp6 juta, satu buah cincin emas, satu buah gelang emas serta sejumlah anting emas.

Karena pihak yang diduga terlibat masih berstatus sebagai anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pemenuhan hak dan kepentingan anak.

Polsek Tabukan Utara masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses penanganan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.