Tahuna, Manadolive.co.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memperketat langkah antisipasi pasca meningkatnya status aktivitas Gunung Awu menjadi Level III atau Siaga. Berbagai upaya mitigasi dilakukan guna menjamin keselamatan masyarakat di kawasan rawan bencana.
Kepala BPBD Kepulauan Sangihe, Wandu Labesi, mengatakan peningkatan status Gunung Awu telah dibahas dalam rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta Balai Pengamatan Gunung Api dan Mitigasi Gerakan Tanah Sulawesi-Maluku.
“Hasil rapat bersama merekomendasikan agar pemerintah daerah segera mengeluarkan instruksi kepada masyarakat terkait aktivitas di kawasan Gunung Awu. Hal ini karena masih banyak aktivitas masyarakat maupun wisatawan di area gunung api,” ujar Labesi.
Menurutnya, aktivitas di kawasan Gunung Awu saat ini dapat dipantau melalui kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, pemerintah daerah mengeluarkan instruksi resmi sebagai langkah pencegahan.
BPBD juga telah memasang baliho peringatan di tujuh titik jalur masuk menuju puncak Gunung Awu. Pemerintah berharap masyarakat mematuhi seluruh imbauan demi keselamatan bersama.
“Kami berharap masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana memperhatikan setiap petunjuk yang disampaikan pemerintah daerah, karena tugas pemerintah adalah menjamin keselamatan masyarakat,” katanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah daerah mulai mempersiapkan lokasi pengungsian apabila status Gunung Awu meningkat ke Level IV atau Awas.
BPBD telah mengedarkan permohonan penggunaan aset kepada sejumlah pihak, baik keluarga, organisasi gereja, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya untuk dijadikan lokasi pengungsian sementara.
Data BPBD mencatat sekitar 34.554 jiwa yang berada di empat kecamatan dalam kawasan rawan bencana berpotensi dievakuasi apabila aktivitas vulkanik terus meningkat.
Saat ini, masyarakat yang berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) II dalam radius 3 hingga 5 kilometer dari puncak Gunung Awu diminta meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi arahan pemerintah.
“Jika status naik menjadi Awas, maka wilayah dalam radius 3 sampai 5 kilometer dari puncak Gunung Awu akan dikosongkan,” tegas Labesi.
Terkait kesiapan pengungsian, BPBD menyebut langkah antisipasi sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2024.
Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan pemilik aset yang akan digunakan sebagai tempat pengungsian agar masyarakat dapat segera diarahkan apabila sewaktu-waktu evakuasi dilakukan.







