TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Kebijakan pro rakyat terus dihadirkan Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy GA Rumajar SE MIKom.
Pemerintahan Caroll-Sendy membuktikan kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lewat hadirnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Tomohon Nomor 23 Tahun 2025 dan Perwako Nomor 24 Tahun 2025.
Diterangkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Raksatama Mambu SH MH, Perwako 23/2025 menyangkut pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sedangkan Perwako 24/2025, lanjutnya, berkaitan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi MBR.
“Pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR diberikan terhadap rumah yang dibangun dalam rangka dukungan percepatan pelaksanaan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah,” ujar Kabag Berny.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat kunjungan lapangan ke Kota Tomohon, memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Tomohon yang mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk percepatan penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat.
“Sangat baik komitmen Bapak Wali Kota Tomohon dan Ibu Wakil Wali Kota Tomohon yang menggratiskan retribusi PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tandas mereka.**







