Dana Desa 2026 Menurun Drastis, Pemkab Tegaskan Delapan Prioritas dan Larangan Penggunaan

by -298 Views

Tahuna Manadolive.co.id — Alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan. Sebagian besar kampung hanya menerima dana sekitar Rp300 juta lebih , bahkan ada yang hanya memperoleh lebih dari Rp200 juta lebih .

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Daerah, Frans Parawouw, Senin (19/1/2026).
Menurut Parawouw, penurunan anggaran ini menuntut pemerintah kampung untuk lebih cermat dan tepat sasaran dalam pengelolaan Dana Desa.

Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan delapan prioritas penggunaan Dana Desa yang wajib menjadi acuan seluruh pemerintah kampung.

Delapan prioritas tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dengan target keluarga penerima manfaat yang mengacu pada data pemerintah; penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; serta program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.

Selain itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa, serta program sektor prioritas lainnya termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Di sisi lain, Parawouw menegaskan adanya delapan larangan penggunaan Dana Desa yang harus dipatuhi.

Larangan tersebut antara lain pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); perjalanan dinas ke luar negeri atau ke luar wilayah kabupaten/kota; serta pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

Dana Desa juga dilarang digunakan untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta. Selain itu, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD, termasuk studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.

Larangan lainnya adalah penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-/MK/08/2025, dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025.

Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, maupun warga desa yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi.

Meski sebagian besar kampung mengalami penurunan alokasi, Parawouw menyebutkan Kampung Batuwingkung Dan kampung Sampakang menjadi salah satu pengecualian dengan Dana Desa Tahun 2026 yang mencapai lebih dari Rp400 juta lebih .

Ia berharap seluruh pemerintah kampung dapat mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan guna mendorong kesejahteraan masyarakat desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.