Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado hari Selasa 21 Oktober 2025 kembali melaksanakan persidangan di ruang sidang Prof.Dr Muhammad Hatta Ali,SH.MH menghadirkan salah satu saksi Sekretaris DPRD kota Bitung Albert Sarese dan terdakwa ASN CA dan MT.
Terpantau dalam fakta persidangan Majelis Hakim berkali-kali mempertanyakan percakapan saksi Albert dengan oknum Nabsar Badoa terkait perkara perintangan penyelidikan perjalanan dinas anggota DPRD tahun 2022-2023.
Terkait hal dimaksud Hakim menegaskan agar saksi harus memberikan keterangan dengan benar hasil percakapan via WhatsApp dari oknum Nabsar Badoa dengan saksi mengenai informasi adakah atau ada penggeledahan Kejari Bitung di kantor DPRD Kota Bitung.
Selain itu Majelis Hakim mengungkapkan ada saksi lain yang menyebut dalam fakta persidangan bahwa saksi Albert benar ada percakapan dengan oknum Nabsar Badoa sehingga saksi Albert mendapatkan info dari Oknum Nabsar Badoa lalu Saksi Albert memberikan info kepada Santy Mamesah seterusnya Santi Mamesah memberikan perintah kepada Terdakwa MT melalui Pesan Wa agar supaya Terdakwa MT membersihkan dokumen yang ada di kantor.
Kemudian Hakim mengungkapkan bahwa dalam perkara perintangan ini ada orang pintar yang mengatur sehingga terdakwa ASN CA dan MT jadi tumbal padahal kedua terdakwa masih ada pimpinan yang paling bertanggungjawab jawab yakni oknum Santy Mamesah merupakan Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Bitung tidak dihadirkan pada persidangan 21 Oktober 2025.
Salah satu terdakwa MT mengakui bahwa saksi Santy yang mengatur komunikasi untuk pembersihan berkas sebelum terjadi penggeledahan pihak Kejaksaan Negeri Bitung.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa MT yakni Andro Tiolong,SH dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang terduga kuat sebagai aktor intelektual dan mengetahui alur jalannya perkara perintangan penyelidikan perjalanan dinas yang menimpa kliennya.Guls








