Kejari Bitung Limpahkan Empat Terdakwa Dugaan Perjalanan Dinas DPRD

by -65 Views

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID-Menindaklanjuti perkara dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD kota Bitung periode 2019-2024 di tahun 2022-2023 yang kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri Bitung.

Pada hari Rabu 3 September 2025 kemarin pihak Kejaksaan Negeri Bitung telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Manado terhadap 4 terdakwa ASN Sekretariat DPRD.

Menurut sumber resmi Kejari Bitung bahwa keempat terdakwa CA,MT,JM dan SM melanggar pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi berupa menghilangkan barang bukti.

Sumber tersebut mengakui pihaknya siap naik ke persidangan menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Manado.Guls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.