Tahuna, Manadolive.co.id — Tim gabungan Stasiun PSDKP Tahuna dan Polres Kepulauan Sangihe menggelar perkara terkait penangkapan kapal MJ MORO AMI asal Filipina yang diduga menyelundupkan rokok dari wilayah perairan Indonesia menuju Filipina. Gelar perkara berlangsung di Aula Stasiun PSDKP Tahuna, Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur, Rabu (13/8/2025).
Kapal pengangkut berbahan kayu berukuran sekitar 20 GT itu ditangkap pada Sabtu (9/8/2025) pukul 07.17 WITA oleh kapal patroli KP HIU 15 saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Teritorial Laut Sulawesi WPPNRI 716, utara Pulau Marore. Saat diperiksa, kapal tidak mengibarkan bendera, tidak memiliki dokumen resmi, dan tidak dilengkapi daftar muatan.
Petugas menemukan 825 karton rokok, tujuh kartu identitas, serta lima unit telepon genggam (dua merek Samsung dan tiga merek Tecno) di atas kapal. Kapal diawaki delapan warga negara asing (WNA) asal Filipina, termasuk nahkoda bernama Alkaysal A. Abdolla (30) yang beralamat di Zamboanga City, Filipina. Pemilik kapal tercatat bernama Kemal, juga berdomisili di Zamboanga City.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa nahkoda dan tujuh anak buah kapal (ABK) memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian dan pelayaran. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Polres Kepulauan Sangihe setelah PPNS Stasiun PSDKP Tahuna melengkapi administrasi penyelidikan.
Gelar perkara dihadiri sembilan perwakilan dari PSDKP dan Polres Kepulauan Sangihe, antara lain J. Rhey Tiala, Stevenly Takapaha, Jently Rembet, Ahmad Doni, Sufarta Sendeng, S.H., Moh. Hendra Dachlan, S.H., Miftah Ramadhan, S.H., Kornelius Tuang, dan Modce Nepa.








