Polres Tomohon Ungkap Peredaran Psikotropika

by -12 Views

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-

Pengungkapan kasus peredaran gelap psikotropika Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon, Selasa 17/06/2025.

Berdasarkan informasi dari masyarakat unit Sat Narkoba di pimpin Kasat Narkoba IPTU Juddy Alie, S.Sos. menindaklanjuti informasi yang di terimah.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tomohon, IPTU Musalino Patah, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di Jalan Raya Tomohon – Kawangkoan.

Dari pengungkapan kasus tersebut Sat Narkoba berhasil mengamankan Pelaku yang adalah seorang perempuan berinisial AO (21 tahun), warga Desa Lola, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.

Petugas mengamankan Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti yakni, 39 butir obat psikotropika jenis Merlopam 2 (Lorazepam), 10 butir Atrax 1 (Alprazolam), dan 1 unit handphone Samsung warna hitam.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni pengungkapan sabu-sabu pada 13 Juni 2025 di Kelurahan Tinoor,” ungkap IPTU Musalino Patah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Tomohon dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (edel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.