Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Satuan Resnarkoba Polres Bitung hari Kamis 28 Maret 2024 menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menjelaskan pada 17 Januari 2024 Satreskoba berhasil mengungkap 0,25 gram sabu dari pelaku FM, X dan Y yang siap edar di kota Bitung.
Dia mengatakan barang haram ini diperoleh dari luar Sulawesi Utara.
Ketiga pelaku terancam 15 tahun penjara sesuai pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Selanjutnya pada 22 Maret 2024 Satreskoba Polres Bitung berhasil menangkap IF dan AS di Kelurahan Aertembaga dengan barang bukti 1,7 gram sabu di kemas sebanyak 13 paket siap edar.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam 15 tahun penjara sesuai pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.Guls








