MANADOLIVE,CO.ID, BOLTIM – Tahapan Penyusunan data pemilih pemilu 2024 sudah dimulai dgn pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melaksanakan pencocokan data pemilih (Coklit) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak, akan dilaksanakan pada 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota se Indonesia.
Adapun tugas-tugas Pantarlih Pemilu 2024 nantinya adalah:
· Pantarlih Pemilu 2024 diciptakan untuk membantu KPU kabupaten-kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
· Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
· Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
· Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
· Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pemutahiran data pemilih dilakukan dengan cara coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh Pantarlih. Dan proses pencoklitan Pantarlih akan mengunjungi rumah-rumah penduduk sesuai dengan daftar pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2023 Pasal 19 point 3 , dalam melaksanakan kegiatan Coklit Pantarlih melakukan :
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan.
d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el.
g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangankematian atau dokumen lainnya.
h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah.
i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda.
j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17
(tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara. dan
l. menandai data pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Memperhatikan tugas Pantarlih, tentunya tidak semudah dengan membalikan telapak tangan. Hal ini membutuhkan kemampuan yang memadai dari setiap personil Pantarlih agar sesuai dengan aturan serta mampu menyelesaikan pencoklitan sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu 12 Februari – 14 Maret 2023.
Mengingat Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
Bagaimana Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid? dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu. Disinilah Urgensi tugas Pantarlih yang menjadi ujung tombak untuk menghasilkan Daftar Pemilih yang valid.
Baru- baru ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah membentuk Pantarlih disetiap desa yang telah dilantik serentak pada 12 Februari yang tersebar di 7 Kecamatan dan 81 Desa. Apakah Pantarlih yang direkrut dapat melakukan tugas-tugas pencoklitan dengan baik?
Kita akan melihat apakah Penguatan Kapasitas Pantarlih lewat Bimtek yang dilakukan KPU dapat menjadi modal yang mumpuni bagi Pantarlih dalam melakukan tugas. Apalagi dalam proses pencoklitan Bawaslu melalui Panwascam dan PKD akan mengawasi dengan bersama-sama memantau akan pencoklitan.
Apakah masyarakat sebagai objek pendataan dapat berpartisipasi aktiv dalam pendataan pemilih? tergantung pada sosialisasi dan kesiapan penyelenggara pemilu dan kesadaran warga masyarakat Kabupaten Boltim untuk menyambut Pemilu 2024.
Tiga hal yg perlu dilakuka untuk menjaga validitas data pemilu yaitu pertama memberikan penguatan kapasitas pantarlih melalui bimtek yang komperhensif agar pantarlih dapat menguasai teknis dan regulasi pemutakhiran data pemilih, kedua sosialisasi harus sampai ke lapisan masyarakat paling bawah pentingnya pemutahiran data pemilih untuk menjamin hak warga negara dalam memilih wakilnya, dan ketiga adalah peran Bawaslu melalui Panwascam dan PKD untuk mengawal proses pemutakhiran agar tidak melanggar regulasi pemilu.
Penulis: Nelson Ochotan








