SULUT, MANADOLIVE– Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah terus memacu dengan mengadakan pembahasan dengan mengundang 4 OPD terkait yakni masing masing, Badan Pengelolah Keuangan Daerah, Biro Hukum, BAPPEDA dan inspektorat.
Hal ini dikatakan ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Nick A Lomban (NAL), kepada sejumlah wartawan, Senin (18/07/22) di DPRD Sulut.
Dikatakan Ketua Fraksi Partai NasDem ini bahwa sebelumnya pada pekan lalu pansus menggelar pembahasan secara internal.
“Ini rapat kedua dan telah mendengarkan penjelasan terkait dengan urgensi dan landasan atau dasar pengajuan ranperda ini baik dari sisi yuridis, filosofi dan psikologis, maka dilakukan pembahasan yang dimulai dari ketentuan umum.”ungkap Lomban.
Selanjutnya tambahnya setelah membahas ketentuan umum maka pertemuan kedepan pansus mulai membahas batang tubuh atau isi dari ranperda ini.
“Berharap agar Ranperda ini bisa tuntas dibahas pada Agustus mendatang. Jika eksekutif dan pansus dalam pembahsan berjalan lancar, maka satu bulan bisa tuntas dan ditetapkan,”terang Lomban.
Sementara itu kepala badan pengelolah keuangan Femmy Sulu yang didampingi kepala biro Hukum Flora Krisen menjelaskaan, diajukan Ranperda ini karena menjadi tuntutan aturan. Dimana Perda pengelolaan keuangan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dan Permendagri atau aturan yang lebih tinggi .
“Jadi semua mengacu pada aturan yang lebih tinggi yakni perubahan PP dan kemendagri. Perda harus menyesuaikan paling lambat 2 tahun setekah PP 12 tahun 2019 terbit. Kalau lalu acuan pengelolaan keuangan Pemprov pake PP 58 tahun 2005 sekarang Perda 12 tahun 2019. Demikian kabupaten/kota juga wajib menyesuaikan,” jelas Keduanya.
Sementara kepala Bappeda Sulut Jenny Karouw menyatakan urgensi Ranperda ini sangat penting. Dimana kecepatan penetapam ranperda ini mempengaruhi pengajuan KUA PPAS dan penetapan APBD induk 2023 yang saat ini sementara dalam pengusulan. (erka)








