TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Lagi-lagi URC TOTOSIK Tomohon berhasil meringkus kasus (curanmor) kendaraan sepeda motor yang terjadi di Kakaskasen Tiga Senin 27/6/22.
Dalam Press Conference terungkap tersangka merupakan mantan residivis dengan kasus serupa, tersangka MM alias El (27) warga desa Watudambo dan rekannya berperan sebagai penjual, AR alias Aldy (28) warga kaskasen
Kapolres Tomohon diwakili Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd , menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika pelapor hendak ke kantor Rindam XII Merdeka untuk melaksanakan apel pagi dan saat itu pelapor melihat motor yang di parkir di dalam warung sudah tidak ada.
Saat itu korban mengira kendaraanya di bawah adiknya,
setelah kembali dari kantor Rindam XII Merdeka sekitar pukul 09.00 wita, pelapor diberitahukan oleh istrinya bahwa sepeda motor tersebut tidak di bawah oleh adik dari korban.

Atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan langsung melaporkan ke Polres Tomohon.
Berdasarkan LP/294/VI/2022/Sulut/SPKT/Res-Tmhn, Team URC Totosik dibawa pimpinan Katim Yanny Watung, melakukan Pengembangan dan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi.
Lanjut, pada Minggu 26 Juni 2022, Team mengecek CCTV di Seputaran TKP dan berhasil menemukan ciri-ciri dan Identitas terduga Pelaku,” ungkap katim Totosik Yanny melalui Kasi Humas Polres Tomohon.
Setelah mengetahui ciri-ciri korban Team melakukan pelacakan Keberadaan nomor Handphone yang di gunakan terduga pelaku yakni Michael.
Kemudian, pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 02.00 Wita, Team menuju ke Desa Watudambo dan langsung mendapat informasi bahwa terduga Pelaku Michael telah kembali ke kel. Kakaskasen Kec. Tomohon Utara.
Tepat Pukul 04.00 Wita, Team URC Totosik berhasil mengamankan terduga Pelaku pencurian Michael bersama satu rekanya yang membantu aksinya yakni Aldy.
Setelah di lakukan interogasi, Pelaku mengakui benar terduga pelaku Michael telah mencuri Kendaraan R2 Jenis Yamaha Lexi DB 3269 CS.
“Team URC Totosik kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti kendaraan R2 yang telah di jual pelaku lainnya lelaki Aldy di Manado,” ungkap Goni.
Hasil pengembangan dan upaya yang dilakukan, akhirnya barang bukti R2 berhasil ditemukan. Ternyata, sebelumnya barang bukti sempat berpindah tempat dari Manado ke wilayah Minsel.
Barang bukti, dalam hal ini Satu unit kendaraan roda dua Merek Yamaha Lexi Warna Putih DB 3269 CS dijual seharga Rp. 2.000.000 dan di bagi dua.
“Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. (edelweiss)









