Bantuan Desa Ranoyapo,  Yan Sumangkut: Semuanya Diperjuangkan Untuk Rakyat

by

MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID– Bantuan yang bersumber dari Pemerintah, baik lewat BLT, BPNT atau PKH Desa Ranoyapo kecamatan Ranoyapo kabupaten Minahasa Selatan, disalurkan sesuai mekanisme yang ada,

110 (KPM) keluarga penerima manfaat BLT, menerima bantuan untuk tahap awal kwartal bulan Januari februari dan bulan Maret, tepatnya (29/03/22) bulan kemarin, sedangkan untuk BPNT 193 KPM disalurkan pada hari ini rabu 20/4/2022 yang diserahkan langsung oleh pihak kantor pos, dikawal oleh Kapolsek Ranoyapo Iptu Matahari.

Satu hal yang menarik disini adalah, penyaluran BPNT yang seharusnya disalurkan lewat kantor Pos, kini penyaluran tersebut beralih untuk disalurkan di Desa sendiri atau Desa Ranoyapo, kenapa??? alasannya Hukum Tua adalah untuk melihat warga masyarakat yang belum divaksin untuk segerah divaksin agar bantuan akan lebih cepat mengalir, hal ini diungkapkan Plt Hukum Tua Desa Ranoyapo Yan Sumangkut pada maedia ini, saat dikonfirmasi siang tadi.

Penyaluran BPNT yang disalurkan didesa adalah hasil kerja sama Pemdes dengan Polsek Ranoyapo dan kecamatan, demi menyukseskan program percepatan Vaksin di tahun ini Tambah Sumangkut

Kapolsek Ranoyapo Iptu Matahari saat dikonfirmasi membenarkan adanya program percepatan vaksin, itu sebabnya kapolsek menambahkan bahwa semua yang melintas di wilayah Ranoyapo harus di sweping, apabila didapati belum divaksin maka orang tersebut akan pulang kembali ungkap matahari.

Franklin Mokoagow Kepala kantor kecamatan Ranoyapo mengatakan, pengawalan kami pemerintah terkait bantuan apalagi yang bersumber dari Dana Desa yaitu BLT atau bantuan langsung tunai, kami selalu harapkan untuk warga agar bisa bekerja sama dengan pemerintah yang ada, karena apabilah tidak, maka itu akan mempengaruhi kaan proses penerimaan bantuan, bantuan dalam bentuk apapun jelas Camat Mokoagow

Jejak bantuan setelah ditelusuri untuk Desa Ranoyapo, semuanya diperjuangkan untuk masyarakat. Terpantau media rangkaian usaha dan kerja keras dari pemerintah Desa Ranoyapo, semua sudah terbukti. Bantuan bantuan mengalir hanya untuk warga, kamipun menyadari dalam penyaluran BPNT dan BLT masi ada juga warga yang tidak diperbolehkan oleh kami Pemerintah Desa, untuk mengambil hak mereka, karena mereka juga tidak memberikan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik yaitu harus divaksin. Intinya Hak dan kewajiban sebagai warga negara baik itu harus jalan sama-sama. Sekedar diinformasikan pabilah ada warga yang mempunyai penyakit bawaan/kronis,haruslah pergi ke puskes atau dokter terdekat untuk dimintakan keterangan, agar kamu pemerintah desa tidak kaan terjebak dengan kesalahan yang ti d ak kami lakukan, tutup Yan Sumangkut, Plt Hukum Tua Desa Ranoyapo, Tim liputan ML(temmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.