TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Menerima laporan Tim URC Totosik Polres Tomohon bergerak cepat mengamankan seorang tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada (07/10-2021).
Tersangka CL alias Clif, warga Kinilow Tomohon Utara berhasil di ringkus Team Totosik usai menerima laporan dari orang tua korban. Identitas korban kami rahasiakan karena masih berusia dibawah umur, yakni 14 tahun.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH didampingi Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb membenarkan soal penangkapan yang terjadi tadi malam tersebut.
Kami berhasil menciduk tersangka di salah satu rumah makan di daerah Woloan, yang menjadi tempat nongkrong tersangka bersama teman-temannya,” urai Kapolres.
Korban sudah digauli sebanyak belasan kali, tersangka mengatakan perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka dengan modus pacaran. Namun apapun alasannya, kami tetap mengamankannya karena sudah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak dibawah umur.
Mereka berdua pacaran sejak bulan Agustus tahun 2020 sampai sekarang korban pun mengakui bahwa sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Watung.
orang tua korban yang sudah curiga dengan tindak tanduk korban pun melacak keberadaan korban. Sayangnya, keberadaan korban sering ditutupi rekan rekan tersangka, yang akhirnya orang tua korban memilih untuk melapor ke pihak berwajib.
“Saat ini tersangka bersama kedua rekannya yang berstatus sebagai saksi sudah kami amankan di Polres Tomohon, guna diperiksa lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tutup Katim (edelweiss)








