BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Pengadilan Negeri Bitung kembali menggelar sidang praperadilan atas tersangka Andrias G Tirayoh oknum Kepala DPMPTSP Senin 29 Maret 2021 dipimpin Hakim Rustam SH, MH.
Dalam sidang terbuka tersebut kuasa hukum pemohon menghadirkan ahli hukum pidana.
Dari sejumlah pertanyaan dan pendapat yang di ajukan ke ahli hukum ini,kuasa hukum AGT Mickael Yakobus MH menganggap pihak Kejari Bitung terburu-buru menetapkan tersangka karena setelah ditetapkan baru diadakan penggeledahan kantor.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MH menyatakan bahwa pihaknya tidak keliru menetapkan tersangka AGT karena bukti dan saksi sangat mendukung. (Red)







