MITRA,MANADOLIVE.CO.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi aturan, Senin (23/11/2020)
Ketua Bawaslu Mitra,Jobbie Longkutoy mengatakan penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan Polres Mitra serta pemerintah kabupaten Mitra dalam hal ini Satpol PP Mitra.
“Kami melakukan tindakan penertiban APK yang di pasang di tempat yang tidak sesuai dengan aturan.”ucap Longkutoy.

“Yang belum di tindak lanjuti akan di tindak lanjuti oleh Panwaslu kecamatan.” Sambung Longkutoy
Lebih Lanjut Longkutoy,Mengapresiasi peran dari pemerintah Mitra dan Polres Mitra yang siap membantu untuk menyukseskan Pilkada Tahun ini.
“Mari sama sama sukseskan pemilihan kepala daerah Sulawesi Utara agar berjalan dengan aman dan dapat menghasilkan pemimpin yang berintegritas.” Tutup Longkutoy.(Dolfi)







