DPRD MANADO GELAR PARIPURNA PENETAPAN TATA TERTIB DEWAN

by -240 Views

ManadoLive— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan Tata Tertib Dewan. Digelar di ruang paripurna kantor DPRD jalan Balai Kota, Kamis (11/10).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Richard Sualang. Hadir juga dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Nortje Van Bone, serta sejumlah pimpinan dan anggota fraksi.

Wakil Ketua DPRD Manado Richard Sualamg, mengatakan pengesahan dan penetapan tata tertib terkait dengan peran dan kinerja anggota.

“Penetapan Perda Tata Tertib, dalam rangka memaksimalkan peran serta menunjang kinerja anggota,” kata Sualang.

Sualang berharap nantinya setelah peraturan Tatib DPRD disahkan dan ditetapkan menjadi acuan kerja anggota DPRD Manado.

Rapat paripurna DPRD Kota Manado, dilanjutkan dengan penandatangan Peraturan Tata Tertib oleh Ketua DPRD Nortje Van Bone, Wakil Ketua Richard Sualang serta pimpinan Pansus. (***)

 

PANSUS DPRD MANADO BAHAS RANPERDA KETERTIBAN UMUM

ManadoLive— Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum DPRD Kota Manado, menggelar pembahasan di ruang Komisi A, Selasa (30/10).

Rapat pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Pansus Syarifudin Saafa dan Wakil Ketua Markho Tampi, dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Micler Lakat, Herry Saptono Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kasat Pol PP Xaverius Runtuwene.

Sejumlah anggota Pansus yang juga turut hadir dalam pembahasan ini, Apriano Saerang, Vanda Pinontoan, Abdul Wahid Ibrahim, Lily Walanda, Roy Maramis, Michael Kalonio.

Ketua Pansus Syarifudin Saaf, menjelaskan bahwa Revisi Perda ini menjadi penting dibahas dan segera disahkan untuk segera ditindaklanjuti.

“Ada hal-hal penting dari hasil kunjungan kerja ke DKI Jakarta yang perlu dijabarkan dalam pasal per pasal dalam Revisi Perda ini,” kata Saafa.

Wakil Ketua Pansus Markho Tampi menegaskan bahwa kondisi Manado sudah semrawut dan mulai tidak tertib, perda ini sangat penting untuk dimiliki oleh Pemkot Manado.

“Perda ini menjadi acuan bagi pihak eksekutif Kota Manado untuk mengambil tindakan terhadap hal-hal yang akan diatur dalam Perda ketertiban umum,” jelas Markho.

Sementara Sekda Kota Manado Micler Lakat, mengatakan dalam usulan Revisi Perda ini memberi ketegasan kepada masyarakat tentang masalah ketertiban umum.

“Perda ini sudah layak dilakukan revisi karena sudah lama. Mengingat kondisi Kota Manado saat ini dengan perkembangannya, perda lama sudah tidak relevan lagi,” kata Lakat. (LIPSUS/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.