Tahuna Manadolive.co.id – Sebanyak 18 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe terancam tidak menerima pencairan Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2025. Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sangihe, Frans Parawouw.
Menurut Parawouw, hingga pertengahan tahun ini, para kepala kampung dari wilayah-wilayah tersebut belum menyerahkan berkas administrasi yang menjadi syarat utama pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami sudah berulang kali mengingatkan dan melakukan pendampingan, namun belum juga ditindaklanjuti. Sampai saat ini, berkas pencairan belum kami terima dari mereka,” ujarnya, Kamis (23/5).
Ia mengungkapkan, berbagai langkah telah diambil oleh DPMD, mulai dari pemberian peringatan hingga pendekatan langsung ke pihak kampung. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami menyayangkan ketidakseriusan ini. Jika tidak segera diperbaiki, maka kampung-kampung tersebut tidak akan menerima Dana Desa tahun depan,” tegasnya.
Diketahui, Dana Desa memiliki peran vital dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe pun berharap para kepala kampung segera merespons dan memenuhi persyaratan administrasi agar dana tersebut dapat disalurkan sesuai ketentuan.
Adapun 18 kampung yang terancam tidak menerima Dana Desa tahun 2025 adalah:
1. Kalasuge
2. Petsel
3. Mawira
4. Lapepahe
5. Lehimi Tariang
6. Mahengetang
7. Balane
8. Menggawa II
9. Mahumu I
10. Tawoali
11. Karatung II
12. Mandoi
13. Batuwingkung
14. Talawid
15. Tariang Lama
16. Kawaluso
17. Lehupu
18. Bowone
Pemerintah daerah mengimbau agar seluruh kepala kampung bersikap proaktif demi kelancaran program pembangunan di daerah masing-masing. (gustaf)