Mobil SIM Keliling Layani Warga Pulau Lembeh

BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Masyarakat kota Bitung yang telah berumur 17 tahun ke atas tidak lagi jauh-jauh datang ke kantor Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bitung untuk memperpanjang surat izin mengemudi karena mobil SIM keliling setiap hari kerja berada di pusat kota.

Pada hari Jumat 27 November 2020 mobil SIM keliling di jadwal kan melayani masyarakat pulau Lembeh di pusatkan pada terminal Papusungan.

Kepada sejumlah wartawan Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi menjelaskan di Lembeh terdapat 17 memperpanjang SIM dengan 6 SIM A dan 11 SIM C.

Menurutnya perpanjangan SIM hanya berlaku bagi SIM A biasa dan C untuk sepeda motor sedangkan

biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu SIM A Rp.80.000 dan SIM C Rp.75.000.

Demikian Ia mengatakan pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19. (Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *